Sudah sejak lama, saya jengah dengan keberadaan knalpot brong. Beberapa kali saya bersitegang dengan pemotor yang menggunakan knalpot brong yang melintas di depan rumah. Tapi langkah seperti itu ibarat menggarami lautan—knalpot brong tak pernah benar-benar hilang dari depan rumah. Karena itu, saya sangat senang ketika Dedi Mulyadi melarang penggunaan serta distribusi/penjualan knalpot brong di Jawa Barat. Kebijakan ini lebih efektif ketimbang hanya melarang pemakaian di jalan raya. Selama penjualannya tidak dilarang, pasokan tidak akan pernah berhenti; knalpot brong akan tetap marak di jalan. Hari ini ada operasi, besok ramai lagi—seperti permainan pukul-tikus.

Masalahnya memang bukan cuma di jalan. Kita bisa razia berkali-kali, hasilnya paling bertahan beberapa hari. Selama barangnya masih mudah dibeli dan dipasang, suara bising akan kembali. Karena itu, larangan penggunaan di jalan perlu diikuti larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong. Dengan begitu, sumbernya diputus. Bengkel dan toko tak lagi bebas menawarkan barang yang jelas mengganggu ketenangan orang lain.
Harapan saya, kebijakan seperti di Jawa Barat ini bisa diadopsi lebih luas ke seluruh Indonesia. Bukan sekadar operasi sesaat, melainkan aturan yang jelas: jangan pakai di jalan, jangan jual di toko maupun secara online. Jika diterapkan serentak, jalanan kita akan kembali manusiawi—lebih ramah, lebih aman, dan tentu saja lebih tenang.
Leave a Reply